您的当前位置:首页 > 综合 > 6 Tersangka Pengaturan Skor Liga 2 Tak Jalani Penahanan, Satgas Anti Mafia Bola Ungkap Alasannya 正文
时间:2025-06-06 19:55:05 来源:网络整理 编辑:综合
JAKARTA, DISWAY.ID- Satgas Anti Mafia Bola Polri menetapkan 6 tersangka dalam kasus match fixing, na quickq安卓版官网下载
JAKARTA,quickq安卓版官网下载 DISWAY.ID- Satgas Anti Mafia Bola Polri menetapkan 6 tersangka dalam kasus match fixing, namun 6 tersangka pengaturan skor Liga 2 tak jalani penahanan.
Keenam tersangka itu adalah K selaku Liaison Officer (LO) atau penghubung wasit dan A selaku kurir pengantar uang.
Adapun tersangka lainnya, yaitu M selaku wasit tengah, E selaku asisten wasit 1, R selaku asisten wasit 2 dan A selaku wasit cadangan.
BACA JUGA:Toyota Land Cruiser Mini Segera Meluncur, Dengan Mesin ICE Atau Hybrid EV?
BACA JUGA:Kebakaran Pasar Leuwiliang Habiskan Ratusan Kios Pedagang
Kasatgas anti mafia bola, Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan keenam orang tersebut diduga terlibat pengaturan skor dalam pertandingan liga 2 antar klub pada November 2018.
"Dari hasil penyidikan penyidik telah memperroleh bukti yang cukup maka ditetapkan 6 orang tersangka," kata Asep kepada wartawan, Kamis, 28 September 2023.
Atas perbuatannya,tersangka K dan A dijerat Pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dengan ancaman pidana selama-lamanya 5 tahun dan denda paling banyak Rp 15 juta.
BACA JUGA:Beli Gas LPG Melon Pakai KTP Mulai 1 Oktober, Begini Cara Belinya
BACA JUGA:Inisial 4 Wasit Tersangka Dugaan Pengaturan Skor Liga 2, Kasatgas Anti Mafia Bola: Mereka Masih Tugas Hingga 2022
Untuk tersangka M, E, R, dan A disangkakan Pasal 3 UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Meski demikian, ia mengatakan keenam tersangka tak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
"Di sini kan sudah saya sampaikan, jadi untuk pasal dua, itu ancamannya lima tahun, tapi pasal 3 ancamannya tiga tahun, berarti tidak bisa ditahan," ucapnya.
Adapun langkah selanjutnya yaitu Polri bakal memanggul enam orang tersebut untuk diperiksa sebagai tersangka. Meski demikian belum diketahui kapan jadwal pemanggilan tersebut.
Polisi Resmi Tetapkan Firli Bahuri Tersangka Dugaan Pemerasan SYL2025-06-06 19:41
Resep 5 Bumbu Dasar, Solusi Masak Sahur Sat Set Tanpa Ribet2025-06-06 19:37
Jaksa Agung Kritik Baiq Nuril, Lho?2025-06-06 19:24
Firli Bahuri Kembali Hindari Awak Media Usai Pemeriksaan Sebagai Tersangka Pemerasan2025-06-06 19:21
VIDEO: Kanguru hingga Aligator Hibur Pasien Anak di RS California2025-06-06 19:20
FOTO: Warna2025-06-06 19:06
Anies Baswedan Dipanggil Polisi, Doa dari Netizen Mengalir Deras2025-06-06 18:54
Talent PH Film Dewasa Jaksel Bakal Ditetapkan Tersangka2025-06-06 17:48
Ngantor Pakai Piyama dan Baju Rumahan Jadi Tren Baru di China2025-06-06 17:33
佛罗伦萨美术学院对留学生的要求是什么?2025-06-06 17:08
ARMY Merapat, Banyak Promo Spesial di BTS Pop2025-06-06 19:47
佛罗伦萨美术学院对留学生的要求是什么?2025-06-06 19:07
Alamak! Anies Jadi Sasaran Empuk Amukan Publik: Sama Rakyat Garang, Sama Habib Ciut2025-06-06 19:03
Imbas Pernikahan Anak Habib Rizieq, Rute Transjakarta Dialihkan2025-06-06 18:34
FOTO: Semangat ARMY 'Jumpa' BTS di POP2025-06-06 18:30
Ziswaf CT ARSA Luncurkan 'Ramadan Seru', Permudah Berbuat Baik2025-06-06 18:19
Diterpa Ulah Trump, Dolar Akhirnya Catat Kenaikan Bulanan Lawan Yen Jepang di 20252025-06-06 17:58
Jokowi Pastikan Bantuan Pangan Beras dan El Nino Tersampaikan ke Warga Kupang2025-06-06 17:44
Lanjutkan Safari Politik, Anies Baswedan Disambut Upacara Adat Mopotilolo Setiba di Gorontalo2025-06-06 17:21
Penjualan Mobil Tesla Remuk pada April 2025, Rontok Lebih dari 50 Persen2025-06-06 17:12